JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang masih melegalkan hukuman mati bagi para tersangka sebuah kejahatan yang hitungannya berat. Eksekusi mati di Indonesia sendir dilaksanakan dengan regu tembak, yang berarti terpidana akan menjalani eksekusinya dengan tembakan dari para algojo.
Namun tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia sendiri terbagi menjadi 4 tahap yaitu: tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut adalah hal-hal yang dilakukan beberapa saat sebelum eksekusi mati dilaksanakan.
Pertama, Terpidana akan terlebih dahulu diberikan pakaian berwarna putih bersih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi mati. Hukum di Indonesia memperbolehkan terpidana didampingi dengan seorang rohaniawan dalam tahap ini, lalu Regu pendukung bersiap di tempat eksekusi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati, lalu Regu penembak datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. Setelah itu Regu penembak mengatur posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan eksekusi pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.
Kedua, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan regu tembak. Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan. Setelah sampai, regu penembak 2 melepaskan borgol dan mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
Ketiga, Terpidana lalu diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan dirinya paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan pilihan terpidana. Setelah itu, Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak untuk menutup mata. Dokter lalu memberi tanda seperti titik berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan oleh regu tembak. Komandan Regu 2 lalu melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
Keempat, Jaksa Eksekutor lalu memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melaksanakan penembakan terhadap terpidana mati. Setelah itu, Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak untuk mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi moncong/depan senjata menghadap ke arah terpidana. Lalu Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat saat sudah siap. Sesaat setelah Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas, lalu Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana. Komandan Pelaksana lalu mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Setelah itu Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak ke terpidana mati.
Kelima, Setelah penembakan reg tembak selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk mengambil sikap depan senjata. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter lalu memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor lalu memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhiran. Komandan Pelaksana lalu memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam, biasanya berupa pistol pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. Langkah penembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan di terpidana mati. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan berakhir apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.