JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pengadilan pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo menyeret banyak nama untuk diperiksa oleh hakim. Salah satunya adalah istrinya sendiri, Putri Candrawathi yang Sambo bawa namanya karena ia beralasan jika kasus ini dimulai dari istrinya itu. Ia mengatakan kepada hakim jika sebelum pembunuhan terjadi, Brigadir J sempat melecehkan Putri secara seksual, hal ini menjadi pemicu mengapa Sambo gelap mata dan mengeksekusi eks-ajudannya tersebut.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berakibat dengan dirinya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.
“Menyatakan jika terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara atas hal tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (13/02/2023).
Istri dari Ferdy Sambo tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dinilai pantas untuk mendapatkan vonis 20 tahun penjara.