JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus pengadilan pembunuhan Brigadir J masih berlanjut hingga hari ini. Kasus yang menimpa seorang anggota kepolisian, Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan eks-ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terus berlanjut karena banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus ini.
Namun pada sidang terbaru yang dilaksanakan pada hari Senin (13/02/23) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jika Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengeluarkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (13/02/2023)”.
Pengadilan menilai jika Eks anggota Polri itu dinilai telah melanggar beberapa pasal. Yaitu pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.