JAKARTA, RETENSI.ID – Perusahaan besar internet sekarang, Meta diketahui telah memblokir akun media sosial berupa Facebook dan Instagram Donald Trump semenjak dua tahun silam, tepatnya pada Januari 2021. Pemblokiran ini dikarenakan peran Trump dalam peristiwa pemberontakan Capitol.
Selain Meta, Twitter juga diketahui telah memblokir akun resmi milik Trump karena hal yang sama. Yaitu karena Trump memberikan dukungannya pada setiap orang yang berpartisipasi dalam pemberontakan capitol.
Meta menjelaskan jika akun Trump yang diblokir tersebut akan ditinjau kelayakan ulang kembali setelah 2 tahun. Setelah dua tahun terblokir, pada akhir Januari 2023 ini mereka telah melakukan peninjauan ulang, dan mengungkapkan bahwa mereka akan membuka kembali blokiran tersebut dan Trump bisa kembali menggunakan akun tersebut.
Walaupun sudah tidak lagi terkena ban, akun Facebook dan Instagram Trump terlihat masih belum memposting konten apapun. Hal ini dikarenakan perjanjian yang dibuat oleh Trump dan platform media sosial Truth Social, dimana jika Trump ingin mengupload sesuatu di media sosialnya, maka harus mengupload terlebih dahulu dan menunggu persetujuan dari Truth Social.