TANGERANG, RETENSI.ID – Sebuah bangunan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP pada 3 Februari 2023. Satpol PP Tangsel menjelaskan jika bangunan Mie Gacoan tersebut disegel karena belum mempunyai izin.
“Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan izinnya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat memberikan keterangan pada hari Minggu (05/02/2023).
“Penyegelan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, jam 16.00 WIB. Mie Gacoan terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” lanjutnya.
Setelah dilakukan investigasi, bangunan yang disegel tersebut telah mencapai 50%. Namun saat dimintai untuk memperlihatkan izin pembangunan, pemilik tempat itu tidak bisa memperlihatkannya, bahkan tidak ada di tempat saat Satpol PP datang ke lokasi untuk penyegelan.