JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus penabrakan M Hasya Attalah Syaputra yang merupakan mahasiswa UI oleh Purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 06 Oktober 2022 lalu terus menjadi sorotan media sosial akhir-akhir ini.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 06 Oktober 2022 malam saat keadaan jalanan basah dan licin setelah hujan mengguyur daerah Jagakarsa yang menjadi tempat kejadian kecelakaan tersebut.
Hasna meninggal setelahnya, dan polisi menggelar rekayasa kasus pada Senin (28/12/22) untuk mengetahui lebih dalam mengenai kejadian ini.
Namun yang menjadi media sorotan media sosial saat ini adalah fakta bahwa Hasna, anak UI yang meninggal tersebut dinyatakan menjadi tersangka oleh kepolisian pada 27 Januari 2023 lalu.
Pihak polisi yang diwakilkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memberikan keterangan mengenai mengapa mahasiswa tersebut menjadi tersangka.
Dirinya menjelaskan jika Hasya lalai dalam berkendara, dengan kecepatan 60 Km/jam, ia menerabas hujan dan jalanan yang licin hingga menyebabkan ia terjatuh dan tertabrak oleh mobil pensiunan polisi tersebut.
Namun kasus Hasya suda diberikan SP 3, yang berarti kasus tersebut telah dihentikan karena tersangka dalam kasus ini, Hasya telah meninggal dunia.