JAKARTA, RETENSI.ID – Penggunaan ganjil-genap sudah menjadi bagian hidup sehari-hari orang Jakarta. Aturan ini menetapkan jenis kendaraan yang dapat melalui suatu jalan pada hari yang telah ditentukan.
Seperti namanya, aturan ini mempengaruhi pengendara mobil yang mempunyai plat nomer ganjil dan genap. Bagi mereka yang mempunyai angka akhiran dari plat mobil genap, maka mereka bisa menggunakan ruas jalan yang telah disepakati pada tanggal genap. Berlaku juga sebaliknya pada plat mobil ganjil.
Namun aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta tidak akan berlaku pada Senin (23/01/23). Kebijakan ini tak dilakukan karena pemerintah pusat telah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Tahun Baru China atau Imlek 2574 Kongzili.
Hal ini dinilai sesuai dengan aturan dalam Pergub yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini terdapat di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” isi dari SKB tiga menteri tersebut.