JAKARTA, RETENSI.ID – Investigasi kasus penembakan Brigadir J oleh Sambo terus berlanjut. Berbagai sidang telah dilakukan untuk mengungkap kebenaran yang terjadi di dalam kasus penembakan polisi oleh polisi ini.
Dan dalam update an terbaru, diketahui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana telah memvonis salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dengan vonis penjara selama 12 tahun.
Kejaksaan Agung berpendapat, mereka justru telah meringankan hukuman terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer karena telah membantu dalam membongkar kasus yang sempat tidak jelas arahnya kemana itu dengan tuntutan selama 12 tahun penjara.
“Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun,” ucap Fadil Zumhana, pada Rabu (18/01/2023).
“Maka, kami mempertimbangkan beberapa point seperti rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo, 20 tahun atau seumur hidup, kami turunkan jadi 12 tahun,” jelas Fadil.
“Richard Eliezer memiliki keberanian dalam menembak Brigadir J, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” lanjut Fadil. Dengan demikian, pihak JPU berpandangan bahwa Bharada E juga termasuk pelaku penembakan. “Sehingga, ketika kami menetapkan 12 tahun penjara itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku,” jelas Fadil.