JAKARTA, RETENSI.ID – Pada Kamis (19/01/23) terlihat beberapa orang yang memakai baju hitam dan membawa payung #aksikamisan berkumpul di depan gedung Istana Negara yang terletak di Jalan Veteran, Jakarta. Orang-orang tersebut berkumpul untuk memperingati genap 16 tahunnya pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintahan seperti kasus Munir, Widji Thukul dan kejadian HAM berat lainnya.
Aksi ini dilakukan secara rutin sejak Kamis 18 Januari 2007. Korban pelanggaran HAM berat dan pendukungnya menyelenggarakan unjuk rasa damai di depan Istana Negara menggunakan baju hitam dan payung yang bertuliskan #aksikamisan.
Mereka mendesak pemerintah mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu. Dan tahun ini, aksi kamisan yang mereka adakan telah genap berusia 16 tahun dan selama 16 tahun itu pula desakan korban dan pendukungnya tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Peringatan #16tahunaksikamisan ini juga terjadi di tengah kondisi dari penegakkan HAM yang bergejolak karena pemerintah menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 yang memuat beragam pasal anti-HAM.
Dan yang terbaru, Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya memberi pernyataan pengakuan dan penyesalan mereka atas terjadinya berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terjadi di masa lalu dan masa sekarang. Namun, pernyataan tersebut tidak dibarengi dengan permintaan maaf kepada korban ataupun langkah pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, termasuk hak atas keadilan melalui pertanggungjawaban hukum.
Aksi tersebut membuat banyak kalangan khususnya anggota #aksikamisan ini mempertanyakan komitmen pemerintahan, khususnya Presiden Joko Widodo, yang berkali-kali berjanji akan menegakkan HAM, namun menurut mereka belum ada bukti yang terlaksana dari janji tersebut.