BANYUMAS, RETENSI.ID – Sebuah berita sedang ramai di daerah Banyumas, Jawa Tengah dan menjadi perbincangan di media sosial. Khususnya Twitter dan Instagram.
4 orang pria lanjut usia yaitu W (70), J (50), SA (69), K (67) telah dilaporkan ke kepolisian atas tindakan kekerasan seksual yang mereka lakukan terhadap seorang anak berumur 12 tahun hingga hamil 12 minggu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan bahwa modus yang dipakai 4 pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah iming-iming imbalan uang yang besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000 kepada bocah 12 tahun tersebut.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000,” ucap Agus kepada wartawan, pada hari Jumat (13/1/2023).
Diketahui juga, aksi bejat pelaku sudah dijalankan sejak tahun 2022. Aksi ini pertama kali diketahui oleh orang tua bocah tersebut yang curiga mengapa anaknya tidak mengalami menstruasi selama 12 minggu. Lalu anak tersebut mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan keempat pelaku lansia tersebut yang mirisya adalah tetangganya sendiri.
Atas perbuatan bejat mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.