JAKARTA, RETENSI.ID – Awal tahun 2023 ini menjadi momen yang pas bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif atau presiden di pemilu tahun 2024. Beberapa langkah untuk memperkenalkan nama mereka ke dalam lingkup masyarakat sudah mulai bertebaran di Indonesia.
Bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif atau presiden pada tahun 2024 harus mengirimkan persyaratan mereka secara lengkap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk direview terlebih dahulu.
Untuk menjadi calon capres ataupun caleg, dibutuhkan dokumen antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Baru-baru ini, KPU sendiri telah mengingatkan bagi capres dan caleg yang ingin mendaftarkan diri di 2024 agar tidak memalsukan dokumen persyaratan mereka.
KPU juga mengingatkan agar jangan sampai memalsukan dokumen persyaratan tersebut. Karena menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520, pemalsuan dokumen pemilu bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara.
“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” isi dari Pasal 520 UU Pemilu.