JAKARTA, RETENSI.ID – Baru-baru ini sedang ramai dibicarakan di media sosial mengenai pengeluaran fatwa dari MUI Sumatera Utara yang menyatakan jika fenomena pekerjaan Manusia Silver yang berada di jalanan adalah haram adanya.
Tak hanya mengharamkan pekerjaan ‘manusia silver’. MUI Sumut juga diketahui mengharamkan hukumnya bagi masyarakat untuk memberi uang kepada manusia silver. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan ijtima (rapat) oleh Komisi Fatwa MUI pada 25-26 November 2022.
Namun hal itu bukannya tanpa sebab, Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa setidaknya ada empat dasar yang membuat MUI mengeluarkan fatwa bahwa profesi manusia silver haram.
Yang pertama, diyakini bahwa manusia silver termasuk perbuatan mengemis atau meminta-minta yang merupakan hal yang diharamkan agama jika dilakukan sebagai kegiatan sehari-hari.
Alasan kedua adalah para pelaku manusia silver yang mengecat seluruh tubuhnya sendiri dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menganiaya diri sendiri yang termasuk larangan dalam agama.
Alasan ketiga adalah karena saat beraksi manusia silver akan memperlihatkan aurat kepada masyarakat umum.
Dan alasan terakhir pengeluaran fatwa ini adalah keberadaan manusia silver yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat khususnya para pengguna jalan.