JAKARTA, RETENSI.ID – Ferdy Sambo atau yang biasa disebut dengan “Sambo” baru saja menggugat Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena ia tak terima dengan pemecatannya dari Polri.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengatakan kalau Sambo mengajukan gugatannya pada hari Kamis (29/12/22). Permohonannya terdaftar dalam nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan yang dibuat Jokowi (tergugat I) di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sambo pada tanggal 26 September 2022.
Dalam gugatannya, Sambo juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. “Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya kepada PTUN Jakarta.