Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dipecat, Sambo “Polisikan” Jokowi dan Kapolri

Jati Febriansyah

Bagikan

Dipecat, Sambo “Polisikan” Jokowi dan Kapolri

Jati Febriansyah

Bagikan

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yag menggugat Jokowi

, RETENSI.ID – Ferdy atau yang biasa disebut dengan “Sambo” baru saja menggugat Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena ia tak terima dengan pemecatannya dari Polri.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengatakan kalau Sambo mengajukan gugatannya pada hari Kamis (29/12/22). Permohonannya terdaftar dalam nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan yang dibuat (tergugat I) di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sambo pada tanggal 26 September 2022.

Dalam gugatannya, Sambo juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Republik Indonesia. “Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya kepada PTUN Jakarta.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID