JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus gagal ginjal yang mengambil nyawa beberapa anak Indonesia pada bulan lalu terus berlanjut, setelah sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut ini. Yang kini berstatus DPO, polisi menetapkan tersangka terbaru pada Selasa (27/12/22).
Tersangka tersebut berinisial AR, yang menjabat sebagai Direktur CV Samudra Chemical. “Dua orang yang kami tetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direkturnya, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada hari Selasa (27/12/22).
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal Indonesia. Penyitaan ini dilakukan pada 9 November 2022, di salah satu kawasan CV Samudra Chemical yang berada di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Dan penyidik bersama-sama dengan Puslabfor Bareskrim polri telah melakukan pengambilan sampel barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil yang terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas yang seharusnya sebesar 50% hingga 99%,” ungkap Kepolisian.