BALI, RETENSI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan Hari Arak Bali. Ketetapan baru itu terdapat di dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, maka kami tetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang regulasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali,” ucap Wayan Koster pada hari Senin (26/12/22).
Terhitung 29 Januari selanjutnya, masyarakat pelaku usaha arak bali, seperti UMKM maupun koperasi, akan mendapat perlindungan dan legalitas dalam usahanya. Ia juga menjelaskan jika berbagai produk olahan berbahan dasar arak Bali sudah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.
Dalam waktu yang sama, Koster menjelaskan juga “Saya menilai banyak sisi positif yang dapat kita dapat dari arak Bali selain untuk sarana upacara adat, Arak Bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak Bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Bali,”.