NTT, RETENSI.ID – Partai Ummat besutan Amien Rais telah dinyatakan lolos pada proses verifikasi administrasi untuk calon peserta pemilu 2024 di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara setelah melakukan administrasi ulang setelah sebelumnya lolos proses administrasi karena data yang kurang lengkap Pada 26 Desember 2022.
Dalam urutannya, proses verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2022. Lalu berlanjut pada tanggal 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual partai Ummat.
Setelah proses Verifikasi faktual telah dilakukan, maka pada 29 Desember 2022, KPU Provinsi NTT dan Sulut akan melakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat.
Dan yang terakhir, pada 30 Desember 2022, KPU pusat akan melakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol setelah ditinjau ulang. Di hari itu juga, akan dilakukan penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta untuk pemilu 2024.