JAKARTA, RETENSI.ID – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) telah menetapkan peraturan baru mengenai pembelian LPG 3 Kilo (Gas Melon) bagi masyarakat Indonesia baru-baru ini.
Peraturan terbaru pemerintah menyatakan bahwa setiap pembeli LPG 3 Kilo diharuskan menunjukan KTP per tahun 2023 nanti. Peraturan ini menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia yang menimbulkan sisi pro dan kontra.
Pihak Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan kalau KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk program pensinkronan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang nantinya data tersebut akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
Namun tidak seperti pertalite yang diharuskan untuk memiliki aplikasi MyPertamina untuk membelinya, program KTP ini tidak perlu mendownload apa-apa, sehingga semua lapisan masyarakat dapat menjangkaunya.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi apapun ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto dalam penjelasannya mengenai program baru Pertamina ini.