JAKARTA ,RETENSI.id– Sedang ramai dibicarakan di Media sosial, aksi seorang “OKNUM” anggota kepolisian di Polres Kepulauan Seribu yang sekarang harus berurusan dengan Polri Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diketahui telah menghamili pacarnya diluar nikah yang merupakan pelanggaran kode etik kepolisian. Kasus tersebut membuat Bripda S langsung masuk jeruji besi di tempat khusus (patsus).
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar yang beredar di Instagram dan Twitter, yang diduga adalah percakapan antara Bripda S dengan kekasihnya. Di dalam tangkapan layar percakapan tersebut, terlihat sang kekasih meminta pertanggung jawaban Bripda S karena ia hamil. Namun Bripda S enggan bertanggung jawab.
Setelah dijalani proses investigasi, terungkap bahwa sosok oknum tersebut merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu. Polres Kepulauan Seribu pun membenarkan hal ini. Perwakilan polisi, Eko mengatakan saat ini Bripda S telah diproses kode etik dan menjalani kurungan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.
“Saat ini Bripda S sudah ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di kawasan Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Eko, Jumat (9/12).