BALI ,RETENSI.id– Sedang ramai di media sosial akhir-akhir ini tentang pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh DPR. Hal ini menjadi polemik karena masih banyak yang tidak setuju untuk isi dari RKUHP sendiri, terutama masyarakat yang menilai pasal-pasal yang berada didalamnya tidak masuk akal dan sangat tidak logis. Namun DPR tetap menyetujui RKUHP itu tanpa menggaungkan himbauan masyarakat yang menolak.
Salah satu pasal yang menjadi masalah adalah Pasal 413 ayat (1) bagian keempat yang mengatur tentang hukuman Perzinaan. Dalam ayat tersebut, dikatakan kalau orang yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama satu tahun.
Lebih lengkapnya, pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”.
Mendengar hal ini, Turis mancanegara merasa ketakutan saat mengunjungi Indonesia, khususnya di daerah Bali dan diprediksi akan menurunkan visa yang didapat dari sektor wisata di Bali karena hal ini.
Namun Dinas Pariwisata Provinsi Bali meminta agar turis mancanegara yang mau ke Indonesia agar tidak takut dengan ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.