DELI SERDANG ,RETENSI.id– Dua prajurit kesatuan TNI AD telah diamankan polisi karena diduga membawa barang terlarang berjenis sabu dan pil ekstasi di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara sebanyak 80 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang sekarang telah diamankan kepolisian. “Ekstasi 40 kilo dan sabu 80 kilo,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, hari Selasa (6/12/2022).
Chandra meneruskan bahwa saat ini kedua pelaku pembawa sabu dan ekstasi berinisial YT dan RH sedang diproses di Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan. Polisi menangkap dua prajurit TNI AD itu karena tertangkap basah sedang membawa sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang. Jika Kedua oknum prajurit TNI terbukti bersalah, maka keduanya terancam dipecat.
Pihak Kodam I Bukit Barisan turut merespons kasus dua anggota TNI AD yag ditangkap atas dugaan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini. Kodam menegaskan akan memecat oknum tersebut jika nantinya mereka terkonfirmasi bersalah.