JEMBER ,RETENSI.id– Jagat maya tengah dikejutkan dengan berita pengeluaran fatwa Haram oleh MUI Jember soal joget yang sedang di beberapa media sosial khususnya TikTok, Yaitu joget Pargoy.
Joget Pargoy adalah goyangan yang kerap dilakukan oleh sekelompok orang khususnya remaja di sosial media TikTok. Namun, goyangan remaja itu kini kerap ditemui dan dilakukan di acara-acara umum seperti pernikahan. Nama pargoy diambil dari kata Partai Goyang yang kemudian disingkat menjadi “Pargoy”. Biasanya goyang ini memperlihatkan lekuk tubuh remaja untuk memancing banyaknya views di halaman mereka.
Fatwa haram itu diumumkan di tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022. “Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” isi dari fatwa tersebut.
Alasan pengeluaran fatwa haram ini berawal dari aduan beberapa masyarakat Jember yang menilai bahwa goyangan ini melanggar norma-norma masyarakat yang berlaku di Jember, karena Jember diketahui adalah kota dengan reputasi norma agama yang tinggi, dan saat munculnya goyangan ini di Jember, masyarakat menilai bahwa hal tersebut membuat image kota Jember menjadi buruk sehingga meminta MUI Jember melakukan tindakan yang berujung pada pengeluaran fatwa haram ini.