SURABAYA ,RETENSI.id– Prajurit TNI Surabaya berinisial AW dan WPL divonis hukuman penjara selama 7 bulan oleh Pengadilan Militer (PM) Surabaya karena terlibat hubungan sesama jenis. Tidak hanya vonis penjara, kedua prajurit itu juga dipecat karena terbukti melakukan kegiatan LGBT saat sedang bertugas.
Hubungan sesama jenis mereka terungkap ketika mereka ditugaskan untuk berlayar dari Makassar ke Surabaya pada awal tahun 2022. Didalam perjalanan menuju Surabaya, keduanya tertangkap basah saat sedang melakukan hubungan intim oleh rekannya, namun dibiarkan pada saat itu. lalu Hubungan merek berlanjut saat tinggal di penempatan Sidoarjo. kedua sejoli itu melakukan aksi intim berulang kali di dalam barak atau wisma. bahkan sempat merekam aksinya itu!.
Beberapa bulan kemudian, video mereka terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin pada awal Juli 2022. Petugas yang melihat video itu merasa jijik dan langsung memproses pasangan sesama jenis itu ke pengadilan militer untuk ditindak lanjuti dan berakhir dengan hukuman 7 bulan penjara dan pemecatan tidak hormat karena dianggap tidak kuat secara mental untuk menanggung tugas.