JAKARTA, RETENSI.id– Indonesia sedang dikagetkan dengan beredarnya obat Sirup yang mengandung zat berbahaya dan menyebabkan komplikasi pada ginjal, bahkan korban dari pemakaian obat Sirup ini adalah anak kecil Indonesia yang kebanyakan masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Mendengar masalah ini pemerintah bersama BPOM langsung menarik semua obat berbentuk sirup yang dijual di apotek-apotek Indonesia dan mengusut tuntas apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.
Waktu berlalu, Bareskrim Polri mengumumkan dua perusahaan obat-obatan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia. Dua perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Dua perusahaan obat ini diduga melakukan tindakan ilegal dalam memproduksi obat dengan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. bahkan PT. Afi Farma tidak melakukan Quality Control pada saat membuat obat-obatan, hanya menyalin dari suppliernya yang salah satunya adalah CV Samudera Chemical. Jubir Bareskrim mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan quality control pada bahan tambahan PG yang diketahui mengandung EG dan DEG melebihi batas penggunaan wajar.
Penyidik Bareskrim akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap potensi adanya dugaan supplier lain yang tidak memenuhi standar mutu untuk pembuatan bahan obat ke PT Afi Farma agar tidak terjadi kasus lain seperti ini.