JAKARTA, RETENSI.id– Indonesia adalah negara demokratis, dimana semua keputusan yang bersifat mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia harus diputuskan melalui suara rakyat. Salah satu momen dimana suara rakyat diambil adalah momen Pilpres, atau pemilihan presiden yang diadakan sekali tiap 5 tahun. Pelaksanaan pilpres dikepalai dan diawasi oleh badan negara yang bernama Bawaslu. Pelaksanaan pilpres selanjutnya di Indonesia akan diadakan pada tahun 2024. Tetapi para calon presiden yang akan maju sudah memulai kampanyenya dari sekarang. Pemimpin Indonesia sekarang, Presiden Joko Widodo sudah menjadi kepala negara Indonesia selama 2 periode yang berarti beliau sudah tidak bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden lagi dalam pilpres selanjutnya.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa kalangan yang tidak boleh mengikuti pengambilan suara untuk presiden selanjutnya dikarenakan beberapa alasan.alasan paling umum adalah karena organisasi terlibat diharuskan bersikap netral, tidak memihak pada suatu sisi, semisal TNI dan Polri. Kedua lembaga ini diharuskan tetap netral, sehingga tidak bisa ikut andil sebagai pemberi suara pada saat pilpres berlangsung. Hal ini ditegaskan kembali oleh partai PDIP melalui Puan Maharani, “TNI jangan terpengaruh apalagi terseret politik praktis. TNI harus netral dalam politik karena politik TNI adalah politik negara sesuai tugas pokok dan fungsinya. Semua prajurit TNI harus bekerja dengan profesional.” saat berbicara dengan wartawan pada 05 Oktober 2022.