JAKARTA, RETENSI.id– Tilang manual sudah menjadi hal yang lazim di masyarakat Indonesia dari zaman dahulu. Pak polisi biasanya akan menunggu di bagian jalan yang tersembunyi, biasanya di belokan dan akan muncul apabila ada pelanggar melintas di jalan itu. Setelah memberhentikan pelanggar itu, pak polisi langsung mengeluarkan surat merah atau biru untuk menilang para pengendara yang melanggar. Namun bukan rahasia umum lagi apabila pak pol meminta uang lebih untuk damai. Biasanya berkisar antara 100 hingga 150 ribu, pengendara sudah bisa lolos dan bebas dari surat tilang yang mereka akan berikan sebelumnya.
Masalah ini sudah menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Masyarakat yang resah pun terus mengungkapkan kekecewaannya mengenai masalah ini, dan para pemerintah pun turun tangan dan membuat sebuah inovasi yaitu E-Tilang, dan melarang pak polisi untuk menilang secara manual, kecuali bagi pelanggar yang pelanggarannya dinilai berbahaya untuk dirinya dan pengendara lain. Cara kerja E-Tilang ini adalah dengan menggunakan kamera yang berada di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas misalnya lampu merah. Kamera ini akan dioperasikan oleh polisi di tempat lain untuk memantau pengendara mana yang melanggar peraturan lalu lintas, lalu kamera akan zoom kearah plat motor pengendara, lalu datanya akan diproses tilang. Semetara surat tilang akan dikirimkan ke alamat identitas pemilik plat motor tersebut.