Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

TV Analog Resmi Mati, Penjual STB : Saatnya Naikkan Harga

Jati Febriansyah

Bagikan

TV Analog Resmi Mati, Penjual STB : Saatnya Naikkan Harga

Jati Febriansyah

Bagikan

STB yang digandrung mencapai harga 300 Ribu

JAKARTA, RETENSI.id– Tv analog resmi tidak mengudara lagi per November ini. Pemerintah mengadakan program perpindahan Tv analog menjadi untuk meningkatkan kualitas siaran Tv di Indonesia. pelaksanaan suntik mati TV analog ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Untuk mengakses saluran Tv digital, diperlukan alat bernama (Set Top Box) . alat ini berfungsi sebagai “suntik” tv digital ke Tv analog yang memungkinkan Tv analog untuk mengakses Tv digital. Alat ini berbentuk seperti Router Wifi dengan chip didalam yang memungkinkan untuk menangkap dan mengakses sinyal Tv digital lalu diteruskan ke tampilan/layar Tv analog.

Harga STB sesuai yang diberitahu Kominfo adalah sekitar 160-180 ribu. lebih dari itu, berarti pedagang memainkan harganya. Namun, seiring banyaknya permintaan STB karena matinya tv analog, harganya pun makin naik. Seperti yang ditemukan di Shopee, harga STB digandrung mencapai 300 Ribu karena banyaknya permintaan untuk barang ini.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID