Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Suara Rakyat? Hina DPR dan Polri Dipenjara 1,5 Tahun!

Jati Febriansyah

Bagikan

Suara Rakyat? Hina DPR dan Polri Dipenjara 1,5 Tahun!

Jati Febriansyah

Bagikan

JAKARTA, RETENSI.id–  Indonesia adalah negara Demokrasi. Negara yang segala keputusan dan aturan yang dibuat harus berdasarkan keinginan rakyat. Negara yang mempunyai slogan “Dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat”. Rakyat menjadi bagian terpenting dalam tatanan negara, oleh karena itu, dibutuhkan lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat. Di Indonesia terdapat lembaga tersebut yaitu . DPR berfungsi sebagai wadah aspirasi rakyat untuk negara dan pemerintahan yang lebih baik. 

Aspirasi rakyat terkadang menimbulkan pro dan kontra di mata pemerintahan. Ada banyak aspirasi yang disampaikan ke DPR namun tidak semua aspirasi tersebut layak dipakai. Dalam dunia modern seperti ini, media sosial menjadi salah satu wadah lainnya untuk masyarakat memberikan aspirasi mereka. Namun ada saja orang yang memakai media sosial dengan tidak bijak, mengadu domba pemakai medsos lainnya sehingga terjadi masalah. Salah satunya apabila ada yang membahas tentang pemerintahan, khususnya DPR. Namun untuk mencegah masalah seperti ini terjadi, pemerintah mengeluarkan terbaru yang mengatur tentang kritik lembaga pemerintahan. Yaitu pasal 349.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID