Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Selamat Tinggal Tilang Manual, Selamat Datang Tilang Drone

Jati Febriansyah

Bagikan

Selamat Tinggal Tilang Manual, Selamat Datang Tilang Drone

Jati Febriansyah

Bagikan

Tilang Elektronik

JAKARTA, RETENSI.id–  Tilang melalui perangkat Drone sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat saat ini.  Electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi pembicaraan usai berita megenai peniadaan tilang manual dikeluarkan. Hal ini tentu menjadi berita yang mengejutkan karena Warga Indonesia sudah terbiasa dengan adanya tilang manual yang biasa dilakukan Polisi dipinggir jalan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menyebut saat ini kesatuannya telah mempersiapkan lima drone. Dengan adanya 5 Drone ini, Beliau berharap bahwa kesadaran masyarakat akan ketertiban lalu lintas akan bertambah, bukannya malah berkurang karena sudah tidak ada lagi tilang manual.

Praktek tilang melalui Drone mulai dilakukan Polda (Jateng) pada Operasi Zebra Candi 2022.  Hasil dari uji coba Drone ini berlangsung dengan lancar dan menjanjikan, namun masih membutuhkan proses latihan lebih lanut agar aman digunakan di jalan raya. 

Lantas bagaimana cara kerja dari tilang berbasis Drone ini? Cara kerja tilang Drone ini hampir sama dengan tilang berbasis kamera yang diletakkan di lampu merah. Dengan menangkap gambar pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dengan memfokuskan gambarnya ke plat motor pelanggar tersebut. Lalu mengirimkan gambar tersebut ke server Kepolisian agar dapat dilakukan proses penilangan, lalu surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID