Jakarta, Retensi.id – Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 kemarin masih menjadi perhatian publik. Insiden tersebut membawa dampat yang sangat besar. Kini 6 tersangka telah ditetapkan.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 131 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.
Pihak-pihak di lur stakeholder pun turun tangan saling bahu-membahu menemukan fakta, memproses, hingga mengambil tindakan.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan oleh Polri. Pada konferensi pers Kamis (6/10/2022) malam, salah satu tersangkanya adalah AHL selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan karena diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dalam hal ini, AHL disebut tidak melakukan verifikasi terbaru terhadap Stadion Kanjuruhan.
PT LIB diketahui terakhir kali melakukan verifikasi yaitu pada tahun 2020. Saat itu terdapat masalah keselamatan penonton sehinggga beberapa catatan harus dipenuhi. Namun saat itu PT LIB disebut mengeluarkan hasil verifikasi dengan tanpa adanya perbaikan.
Tuduhan pelanggaran serupa juga ditujukan kepada AH selaku ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. AH disebut tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan, bahkan disebut mengabaikan keamanan dengan menjual 42.000 tiket alias melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan (38.000 penonton).
Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB, AHL
2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
3. Security Officer, SS
4. Kabagops Polres Malang, WSS
5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
6. Samaptha Polres Malang, BSA