Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan: Telah Ikhlas dan Izin Titip Anak

Triya Ayu

Bagikan

Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan: Telah Ikhlas dan Izin Titip Anak

Triya Ayu

Bagikan

Putri Candrawathi
Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim kemarin Jumat (30/9/2022) dan mengaku telah ikhlas.
Jakarta, Retensi.id – Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim kemarin Jumat (30/9/2022) dan mengaku telah ikhlas.

Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022) pukul 17.20 WIB dari Gedung Bareskrim Polri nampak diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Putri nampak didampingi oleh para kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Putri juga telah berganti busana dengan baju tahanan Bareskrim Polri, yang sebelumnya mengenakan jaket burberry warna keabuan.

Putri menyampaikan di hadapan wartawan untuk didoakan oleh masyarakat agar dapat melewati semuanya. Anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah juga dititipkan.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” tuturnya kepada wartawan

Putri berharap anak-anaknya tetap dapat belajar dengan baik dan mencapai cita-citanya.

“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” tutup Putri.

Putri kemudian dibawa menuju Rutan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

Usai berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Barang bukti serta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung diklaim akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (3/10/2022).

Dalam kasus , sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Diantaranya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID