Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!

Triya Ayu

Bagikan

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!

Triya Ayu

Bagikan

Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah tertandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jakarta, Retensi.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah tertandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan pada Jumat (30/9/2022) mengatakan bahwa salinan Keppres pemberhentian Ferdy Stelah dikirimkan kepada Asisten SDM Polri.

Berkas telah diterima oleh Setneg yang dikirimkan usai ditolaknya permohonan banding PTDH yang diajukan pihak bersangkutan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan konfirmasi bahwa berkas pemecatan Sambo sudah diterima Setneg. Pramono juga meminta agar semua pihak menunggu pemrosesan berkas tersebut.

“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun ditolak oleh majelis sidang banding etik. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin (19/9/2022). Putusan banding bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung. Kemudian disampaikan pula bahwa menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Agung mengungkapkan bahwa perbuatan Sambo merupakan perbuatan yang tercela. Maka dari itu Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID