Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Viral Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan

Triya Ayu

Bagikan

Viral Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan

Triya Ayu

Bagikan

Es Teh Indonesia
Es Teh Indonesia viral lantaran somasi pelanggan. Produk dinilai terlalu manis, hingga publik khawatir asupan gula dalam minuman tersebut. (Foto: Dok. Istimewa).
Jakarta, Retensi.id – Es Teh Indonesia sedang viral lantaran somasi pelanggan. Produk dinilai terlalu manis, hingga publik jadi khawatir akan asupan gula dalam satu minuman berpemanis tersebut.

Kritikan disampaikan oleh pelanggan melalui media Twitter. Sementara Es Teh Indonesia memberikan penilaian bahwa kritikan tersebut tidak objektif dan menghina produknya.

Somasi kemudian dilakukan oleh brand tersebut dan ungguhan terkait kritikan di Twitter itu diminta untuk dihapus. Es Teh Indonesia meminta pula klarifikasi pernyataan dengan waktu paling lambat 2×24 jam.

Berikut bunyi surat somasi Es Teh Indonesia yang ditandatangani oleh tim legal perusahaan Brian Michael,

“Bahwa adanya kata-kata hewan dan kata yang kurang baik lainnya ditujukan kepada kami selaku pemilik merek dan pencipta produk minuman tersebut. Kami merasa terhina/pencemaran nama baik atas pernyataan yang telah saudara berikan dan dapat melukai hati keluarga besar Es Teh Indonesia,”

Tak lama usai menerima somasi, pelanggan yang memberi kritik kemudian memohon maaf dan menghapus unggahannya. Selain itu juga mengakui bahwa dia salah sehingga dapat menyebabbkan kerugian perusahaan.

Saya sendiri ingin memohon maaf kepada PT. ES Teh Indonesia Makmur karena saya telah membuat tweet yang ramai diperbincangkan publik yang berhubungan dengan salah satu produknya yaitu ‘Chizu Red Velvet,” tulisnya di akun Twitter-nya.

Aturan Kementerian Kesehatan RI

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa berdasarkan Permenkes 30 tahun 2013, produk siap saji seperti minuman berpemanis atau makanan wajib mencantumkan kadar gula hingga lemak.

Adapun batas konsumsi gula per hari yaitu 10 persen dari total energi 200 kkal. Setara 4 sendok gula makan atau 50 gram per orang dalam sehari.

Adapun bunyi dari Permenkes 30 tahun 2013 yang mengatur terkait pencantuman label gizi adalah seperti berikut:

(1) Setiap orang yang memproduksi pangan siap saji yang mengandung gula, garam, dan atau lemak wajib memberikan kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi.

(2) Pangan siap saji sebagaimana dimaksud pada usaha waralaba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai.

(3) Media informasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID