Jakarta, Retensi.id – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memberi respons terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa jika KPK tidak cukup bukti maka penyidikan bisa dihentikan.
Aloysius pada Rabu (21/9/2022) mengklaim Lukas Enembe pasti akan menjelaskan sumber uang senilai Rp1 M yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diklaim merupakan milik pribadi Lukas. Sedangkan saat Lukas berobat ke Singapura, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe diminta oleh Mahfud MD untuk kooperatif menjalani penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 M.
Namun, hingga saat ini Lukas belum kunjung memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti) dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab,” ujar Mahfud.
Mahfud Minta Kasus Korupsi Lukas Enembe Tidak Dipolitisasi
Mahfud pada Rabu (21/9/2022), meminta bahwa proses hukum Lukas Enembe agar segera dilakukan dan kasus ini tidak dipolitisasi.
Politisasi hukumu tidak boleh dilakukan oleh siapapun terhadap proses hukum Enembe, melainkan harus berjalan profesional berdasarkan kaidah dan aturan yang berlaku.
Mahfud mengatakan, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir oleh pemerintah sendiri, partai politik, maupun massa.
Sebagai informasi, Lukas telah dijadwalkan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9/2022). KPK dituntut untuk menghentikan proses hukum oleh para simpatisan yang mendatangi Markas Brimob.
Penggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Lukas, melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yaitu Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin, dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Pada Kamis (15/9/2022), rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dijaga oleh ratusan simpatisan.
Sementara Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasus, KPK menyinggung bahwa terdapat penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas juga telah tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.