Jakarta, Retensi.id – Tiga pimpinan daerah di Papua ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam waktu berdekatan. Wilayah lain di Papua juga diminta untuk diselidiki terkait dugaan korupsi.
Tiga pimpinan daerah tersebut yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan bahwa upaya perluasan penyelidikan kasus korupsi di Papua seharusnya dilakukan KPK, terlebih wilayah itu kini telah mengalami penambahan signifikan.
Gobay menambahkan bahwa dengan bertambahnya daerah-daerah baru maka aliran dana negara ke daerah tersebut juga akan bertambah, yang memungkinkan terciptanya ‘raja-raja kecil’.
Investigasi juga diminta untuk merambah ke Papua Barat.
Gobay mengungkapkan bahwa upaya penyelidikan dapat dilakukan dengan menelurusi aliran dana dalam skema APBD, terutama alokasi APBN. Kejelasan jumlah dan pengalokasiannya ke dalam proyek-proyek di Papua, dapat dilihat dengan melihat keberjalanan proyek. Jika tidak ada realisasi atau keberjalanan maka ada dugaan terjadinya korupsi.
Terkait tiga kasus yang ditangani KPK, kondisi korupsi di Papua belum dapat digambarkan secara keseluruhan. Maka upaya serupa harus dilakukan di kabupaten dan kota di seluruh Papua agar diperoleh indikator kesuksesan bagi KPK.
Jika KPK hanya menangani tiga kasus ini, maka kasus dugaan korupsi lain menjadi dipertanyakan.
KPK diminta oleh Gobay untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait alasan penetapan tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Tidak selayaknya, tiba-tiba status dikenakan dan kemudian dilakukan penjemputan, karena berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Dalam kasus penggunaan dana Otonomi Khusus, Gobay juga mengingatkan bahwa UU Otsus Nomor 2/2021 menetapkan bahwa penguasaan dana diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, penyelidikan dugaan korupsi dana Otsus, tidak boleh berhenti pada eksekutor anggaran di Papua, tetapi juga oleh pemegang kebijakan di Jakarta.
Bukti KPK Hadir di Papua
Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022) mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi di Papua adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah cukup lama diterima. Informasi tersebut terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan terutama dari informasi masyarakat. Penetapan tersangka melibatkan tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Memberamo Tengah, dan Gubernur LE.
Alat bukti juga dipastikan cukup dimiliki oleh KPK.
Marwanta berharap ada dukungan dari masyarakat Papua, terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan. Selain itu, ia juga berharap bahwa pemerintah pusat yang telah menyalurkan dana besar dalam bentuk dana Otsus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebagai informasi, selama 20 tahun terakhir pemerintah telah menyalurkan puluhan triliun rupiah dana Otsus tersebut.
Namun jika praktik korupsi terjadi, dikhawatirkan upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan terwujud dalam meningkatkan kesejahterana masyarakat.
Sedangkan upaya KPK untuk mendukung pembangunan di Provinsi Papua sejalan dengan keinginan masyarakat Papua.
Sebagian masyarakat Papua, khususnya di Jayapura, memang menentang upaya KPK menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam pemeriksaan di Markas Brimob Jayapura, ribuan pendukung Lukas Enembe melakukan aksi. Gubernur Papua sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan itu, dengan alasan sakit.
Bupati Mimika Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK menyebut, kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar, dimana Eltinus diduga menerima uang sekitar Rp4,4 Miliar. Sementara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, diduga menerima pemberian uang hingga sekitar Rp24,5 Miliar, terkait sejumlah proyek yang dilaksanakan di kabupaten tersebut. Sedangkan Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.