Jakarta, Retensi.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) disebut oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bahwa harus memiliki standar emisi Euro 4.
Nilai oktan tinggi, yaitu RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero) harus dimiliki pada BBM yang beredar di Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Sugeng mengatakan pada Rabu (14/9/2022) bahwa hari ini lambat laun RON 88 dan Pertalite RON 90 dihapus, bahkan Pertamax akan ditingkatkan lagi Euro 4 yaitu RON 95 atau 98.
Sugeng menyarankan bahwa BBM subsidi seharusnya memiliki jenis oktan kualitas tinggi. Lingkungan sekitar akan semakin bagus dengan semakin tingginya kualitas BBM.
RON tertinggi yang seharusnya disubsidi, sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat.
Apakah benar BBM yang beredar harus RON 95 hingga RON 98?
Mengacu pada Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan BBM dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
- Kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.
- Cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
- Cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62 persen vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56.
Bila merujuk pada poin a, bensin yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai oktan RON 91.
Artinya, bensin jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan RON 90 dan di bawahnya, termasuk bensin Premium (RON 88) maupun bensin Revvo 89 seharusnya tidak boleh lagi dijual ke masyarakat.
Sementara untuk bensin jenis Pertamax yang memiliki RON 92 masih dibolehkan dijual di publik.