Jakarta, Retensi.id – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp600 ribu sejak awal bulan. Simak syarat dan cara mencairkan bantuan tersebut.
Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ini sebagai upaya kompensasi dari keputusan pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Alokasi dana sebesar Rp12,4 triliun akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima manfaat.
Pengecekan terkait nama yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila nama yang dimaksud belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Untuk mengetahui cara mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat BLT BBM, Anda dapat membaca artikel berikut Cara Mendaftar Bansos BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos.
Syarat penerima bantuan tersebut diantaranya adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, pencairan bisa langsung dilakukan dengan mendatangi Kantor Pos terdekat. Sebagai informasi, pemerintah dalam penyaluran bantuan ini memang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM?
Berikut Syarat & Cara Mencairkan Bantuan Langsung Tunai BBM
- Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke Kantor Pos terdekat (undangan pencairan diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat)
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
- Ambil nomor antrian
- Menyerahkan berkas
- Setelah berkas terverifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM