Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jokowi Umumkan RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Triya Ayu

Bagikan

Jokowi Umumkan RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Triya Ayu

Bagikan

Presiden Jokowi dan PM Singapura
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong saat bertemu di Batam Januari lalu. (Foto: arsip biro foto setpres)
Jakarta, Retensi.id – Indonesia resmi ambil alih kontrol ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut menambah FIR Indonesia yang dikelola Jakarta semakin luas, yaitu hingga 249.575 kilometer persegi.

Jokowi telah menandatangani peraturan presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singpura. Kesepakatan dinilai sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Selain itu, sekaligus dapat meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sejak awal tahun ketika Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sepakat mengambil alih , telah ada ratifikasi perjanjian.

Pengambilalihan FIR oleh Indonesia juga meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan manfaat utama pengambilalihan FIR ini menunjukkan RI adalah negara yang berdaulat dan mampu mengelola dirinya sendiri.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Januari lalu, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Menurut Kemenkomarves, berikut elemen penting yang tertuang dalam perjanjian penyesuaian FIR RI-Singapura:
  1. Penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia. Sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
  2. Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
  3. Singapura menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Hal ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
  4. Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
  5. Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Berdasarkan keterangan pemerintah Singapura, kesepakatan penyesuaian FIR akan berlaku selama 25 tahun ke depan. Setelahnya, perpanjangan dapat dilakukan dengan persetujuan kedua negara.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID