Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo

Triya Ayu

Bagikan

Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo

Triya Ayu

Bagikan

Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar Polri TV)
Jakarta, Retensi.id – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (). Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemberhentian Agus Nurpatria diputuskan dari sidang secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sanksi etika terkait perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 28 hari di Patsus.

14 saksi telah dihadirkan dalam sidang ini terkait dugaan obstruction of justice di kasus .

Salah satu saksi tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Kombes Agus dianggap melakukan perusakan terhadap CCTV yang berada di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kombes Agus telah ditetapkan pula sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto yang telah diberhentikan tidak hormat lebih dahulu melalui sidang KKEP.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Kompol Chuck Putranto dipecat dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022).

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice dengan merusak atau menghilangkan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Lalu pada Jumat (2/9/2022), Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi yang serupa melalui sidang KKEP.

Baiquni dan Chuck Putranto diduga menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketiga anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID