Jakarta, Retensi.id – Kenaikan harga BBM ditolak dengan unjuk rasa yang digelar di Silang Monas atas dekat Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9/2022).
Massa berasal dari sejumlah kelompok di antaranya DPP Gema Keadilan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, dan Aliansi Mahasiswa Siswa Muslim Indonesia. Mulai pukul 12.30 WIB massa telah mulai berdatangan.
Dalam unjuk rasa ini, massa menolak kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo yang menaikkan harga sejumlah jenis BBM.
Massa buruh yang kompak berseragam, juga turut membawa atribut dari mulai poster hingga spanduk raksasa bertuliskan kalimat protes.
Selain melalui orasi, sejumlah poster bertuliskan aspirasi juga turut dibentangkan. Poster tersebut diantaranya mendesak Direktur Pertamina Nicke Widyawati dipecat dan mengevaluasi Menteri BUMN, Erick Thohir.
Ada pula poster yang berisikan sindiran untuk pemerintah, di antaranya ‘Pesulap Merah Coba Sulap Harga BBM Menjadi Turun,’ dan ‘Cukup Cintaku yang Kandas, Aspirasiku Jangan Kandas #Tolak Kenaikan BBM.’
Ketua DPR RI Puan Maharani yang sedang menangis juga turut dijadikan poster dengan tulisan ‘TOLAK KENAIKAN BBM’.
Selain di Patung Kuda, unjuk protes kenaikan BBM juga digelar di depan Gedung DPR RI.
Aksi unjuk protes dilakukan dengan long march dari depan Gedung TVRI, seberang Gerbang Pemuda Gelora Bung Karno.
Selain itu massa juga sebelumnya terlihat melakukan aksi teatrikal mendorong motor sebagai tanda protes atas naiknya harga BBM.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya pada Senin (5/9/2022) menyebut bahwa aksi protes ini diorganisir oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, PRT, buruh migran, miskin kota, serta organisasi perempuan di 34 provinsi.
Tujuan digelar aksi ini adalah untuk meminta agar pemerintah sekaligus DPR RI membatalkan aturan mengenai kenaikan harga BBM, serta membentuk panitia khusus (pansus).
Berikut 3 tuntutan yang akan disampaikan oleh Said Iqbal dan kawan-kawan:
- Tolak kenaikan harga BBM.
- Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
- Naikkan UMK 2023 sebesar 10-13 persen.