Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP

Triya Ayu

Bagikan

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP

Triya Ayu

Bagikan

Suharso Manoarfa
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat menyampaikan pidatonya di acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) KPK, Senin (15/8/2022). (Sumber: Youtube ACLC KPK)
Jakarta, Retensi.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa telah diberhentikan.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan telah mengkonfirmasi kabar pemberhentian Suharso Monoarfa tersebut pada Senin (5/9/2022).

Surat pemberhentian Suharso telah dilayangkan oleh tiga Majelis DPP PPP pada 30 Agustus 2022.

Usman menjelaskan, disimpulkan oleh pimpinan majelis bahwa terjadi perluasan sorotan dan kegaduhan terkait PPP yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dimaksud ini merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau masyarakat yang peduli pada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.

Mahkamah partai telah dimintai pendapat hukumnya oleh tiga pimpinan majelis terkait kesesuaian keputusan pemberhentian dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Usman mengatakan bahwa pengurus harian DPP PPP diminta untuk segera rapat terkait pemilihan dan penetapan pelaksana tugas Ketua Umum.

Pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, usulan pimpinan tiga majelis PPP terkait pemberhentian Suharso sebagai masa jabatan 2020-2025 telah disepakati oleh mahkamah partai.

Kemudian selanjutnya diadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten. Musyawarah tersebut diikuti oleh para pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.

Musyawarah menghasilkan keputusan pemberhentian Suharso Monoarfa dan mengukuhkan sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP pada sisa masa bakti 2020-2025.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID