Jakarta, Retensi.id – Laporan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat tengah disusun dan akan diselesaikan pekan ini.
Laporan keterangan rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua tersebut akan dijadikan sebagai tambahan laporan oleh Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Selasa (30/8/2022) menyatakan kepada wartawan di Duren Tiga, bahwa indormasi keterangan maupun data-data tambahan yang diperoleh saat proses rekonstruksi akan menjadi tambahan dalam proses finalisasi laporan.
Laporan yang telah selesai oleh Komnas HAM akan segera diserahkan ke Timsus Polri yang rencananya dalam minggu ini.
Beka mengatakan bahwa akan dilakukan pengujian terhadap seluruh keterangan atau bukti data termasuk dari Komnas HAM.
Sebagai informasi, Komnas HAM turut diikutkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir Yoshua).
Komnas HAM mengapresiasi rekonstruksi yang berlangsung selama 7,5 jam tersebut digelar secara imparsial atau tidak berpihak.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seusai rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga mengatakan bahwa pihaknya mengukuti seluruh proses hingga selesai dan melakukan pencatatan.
Anam melihat penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersangka yang memiliki pengakuan berbeda-beda dalam rekonstruksi sehingga memberikan hak seluas-luasnya. Menurutnya, proses rekonstruksi tersebut sesuai dengan prinsip HAM.
Dia berharap praktik rekonstruksi secara imparsial ini juga diterapkan di kasus lain.