Jakarta, Retensi.id – Kemendikbudristek yang kini di bawah komando Nadiem Makarim didesak oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi pada Senin (29/8/2022) mengungkapkan bahwa per 22 Agusuts 2022, draft RUU Sisdiknas dirasa mengingkari logika publik, serta menafikkan profesi guru dan dosen.
Penghaspusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen ditolak tegas oleh PGRI.
Unifah menyebut bahwa hal tersebut sama dengan matinya profesi guru dan dosen. Meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah, guru dan dosen disebutnya tetap bertahan mau mengajar karena prinsip mengabdi dan cinta tanah air.
Sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, maka tunjangan profesi tersebut disebutnya wajar.
Rasa keadilan para pendidik disebut telah terlukai akibat penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas.
Unifah menegaskan atas nama PGRI bahwa menuntut pasal dikembalikan. Bukan karena anti perubahan, namun hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi.
Ia juga memina petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani dan membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, bukan menyusun RUU secara diam-diam dan terburu-buru.
RUU bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu, sehingga pernyataan RUU Sisdiknas ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini.
Pemerintah Klaim Tunjangan Profesi hingga Pensiun
RUU Sisdiknas guru dipastikan akan tetap mengatur tunjangan profesi hingga pensiun, baik ASN maupun non ASN. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.
Berikut usulan skema yang disampaikan Anindito Aditomo:
- Bagi guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
- Bagi guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
Guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, dengan usulan pengaturan dalam RUU Sisdiknas tersebut. Sedangkan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak, guru tidak perlu menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.
Melalui RUU tersebut, semua guru diperjuangkan oleh Kemendikbudristek agar mendapat penghasilan layak.
Saat ini dikatakan bahwa untuk memperoleh penghasilan layak, maka guru harus antre mengikuti PPG sertifikasi terlebih dahulu.
Hal tersebut yang ingin dikoreksi oleh Kemendikbudristek bahwa penghasilan layak otomatis harus didapatkan semua guru tanpa antre PPG dan menunggu tersertifikasi.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.