Jakarta, Retensi.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit pada Minggu (28/8/2022) menjelaskan bahwa pengunduran diri ada aturannya tersendiri, yaitu berdasarkan pembahasan dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sambo memang memiliki hak untuk pengajuan banding. Namun pihak Polri belum dapat memutuskan untuk menerima atau menolak pengajuan tersebut.
Sigit mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses dan akan ada putusan tersendiri terkait permohonan pihak yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo diberi sanksi yaitu pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut sehingga KKEP menjatuhkan sanksi.
Selain itu, hasil sidang etik Sambo juga memutuskan bahwa perilaku Sambo dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sambo juga telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang etik digelar. Namun surat pengunduran diri Sambo tersebut tidak akan diproses oleh Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa surat pengunduran diri tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.