Jakarta, Retensi.id – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengaku kepada tim penyidik bahwa dirinya korban kekerasan seksual.
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, menyampaikan bahwa Putri menekankan sebagai korban tindak asusila dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan tersebut telah dicatat oleh tim penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidikan terhadap Putri Candrawathi digelar di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat kemarin (26/8/2022).
Arman mengatakan, kejadian beserta kronologisnya saat di Magelang juga telah disampaikan oleh Putri kepada penyidik.
Sebagai informasi, Sambo sebelumnya mengungkapkan bahwa pemicu pembunuhan Yosua yaitu karena tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
Selanjutnya, seluruh pasal yang disangkakan juga telah dijawab oleh Putri secara konsisten. Diantaranya Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut Putri, dugaan dalam BAP tersebut tidak akurat dan penjelasannya telah disampaikan kepada penyidik seccara konstruktif.
Arman menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat 80 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Tim penyidik menghentikan proses pemeriksaan Putri pada Jumat (26/8/2022) malam lantarann telah larut malam dan untuk menjaga kondisi kesehatan Putri yang belum pulih sepenuhnya.
Usai proses penyidikan, Putri kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut belum cukup sehingga akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada pekan depan Rabu (31/8/2022).
Hasil pemeriksaan nantinya akan segera diumumkan oleh Dirtipidum karena pihak penyidik merupakan pihak yang paling menguasai materi penyidikan.
Dedi menyampaikan pula proses penanganan kasus maupun proses pemberkasan harus cepat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian dalam beberapa pekan ditargetkan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).