Jakarta, Retensi.id – Irjen Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sanksi tersebut merupakan sanksi kedua secara administrasi. Sanksi yang pertama yaitu penempatan khusus Sambo di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Sidang etik Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022), yaitu selama 15 jam secara maraton dengan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Sejumlah pelanggaran kode etik terbukti telah dilakukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo telah merekayasa cerita dan menghalangi proses penyidikan kasus.
Bharada E Hadir Via Zoom
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Sambo.
Sebagai Justice Collaborator (JC), Bharada E tidak dihadirkan secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri melainkan melalui Zoom.
Terdapat beberapa penanganan khusus untuk Justice Collaborator. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan diantaranya yaitu pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
Pengajuan Banding Sambo
Usai keputusan tersebut disampaikan, Sambo kemudian mengajukan banding.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
Banding dapat disampaikan Sambo atas dasar Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022. Dedi menyampaikan bahwa setelah 3 hari kerja, banding akan disampaikan secara tertulis.
Sekretaris KEPP akan memutuskan keputusannya dalam waktu banding 21 hari, yaitu apakah keputusan sama dengan hasil sidang hari ini atau terdapat perubahan.
Apapun hasil keputusan sidang banding, Sambo akan menerimanya.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.
Permintaan Maaf Sambo
Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
“Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan,” respons Sambo atas putusan sidang.
Selesai pelaksanaan sidang etik, Sambo keluar dari ruangan dengan terlihat masih mengenakan seragam lengkap dinas Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres), Sambo yang diangkat oleh Presiden akan diberhentikan pula langsung oleh Presiden karena termasuk Perwira Tinggi Polri.
Pemberhentian Perwira Tinggi seperti Sambo tercantum dalam aturan Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 29 ayat (1).
Bunyi ayat tersebut yaitu “Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden”.