Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Komisi Etik Polri Langsung Periksa Ferdy Sambo, Usai Gali 15 Saksi

Triya Ayu

Bagikan

Komisi Etik Polri Langsung Periksa Ferdy Sambo, Usai Gali 15 Saksi

Triya Ayu

Bagikan

Sidang etik Ferdy Sambo
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Foto: ANTARA)
Jakarta, Retensi.id – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah diperiksa oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo ini dilakukan usai tim KKEP memeriksa 15 orang saksi yang telah dihadirkan.

Sidang etik ini telah berjalan sejak pukul 09.25 WIB Kamis (25/8/2022) dan berlangsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

15 saksi yang telah diperiksa termasuk ketiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono juga diperiksa.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto nantinya akan mengumumkan langsung hasil keputusan tim KKEP terhadap dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.

Sementara itu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan diperiksa pada besok Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 WIB atas kasus serupa yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi telah ditetapkan pula sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2022). Namun belum ditahan lantaran sakit.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID