Jakarta, Retensi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yakni Veronika Lindawati kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dan Agus Susetyo konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terkait kasus dugaan suap terhadap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Kamis (25/8/2022) mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditahan secara paksa oleh penyidik untuk proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, yaitu mulai 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemberitahuan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 mulanya diterima oleh PT Bank Panin pada September 2017 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2).
Veronika yang juga merupakan Komisaris Panin Investment diberi kuasa oleh Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin untuk bertemu tim pemeriksa pajak.
Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian ditemui Veronika pada Juli 2018. Pertemuan tersebut dengan tujuan, meminta agar di tahun 2016 besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin bisa menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Fee sebesar Rp25 miliar dijanjikan akan diberikan Veronika kepada tim pemeriksa pajak. Hal tersebut diinformasikan melalui Yulmanizar.
Tawaran tersebut kemudian dilaporkan oleh Yulmanizar kepada Wawan Ridwan dan Dadan
Ramdani hingga akhirnya sampai kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 Ditjen Pajak untuk segera ditindaklanjuti.
Tawaran diduga disetujui oleh Angin. Kemudian Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian diperintah agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin dikondisikan sesuai keinginan Veronika.
Karyoto mengungkapkan bahwa tawaran yang mulanya dijanjikan sebesar Rp25 miliar baru disanggupi Rp5 miliar saja secara tunai melalui Wawan Ridwan.
PT Jhonlin Baratama
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini memerintah Agus Susetyo untuk melakukan pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.
Gedung Ditjen Pajak serta tim pemeriksa pajak didatangi oleh Agus pada Maret 2019. Tim pemeriksa pajak yakni Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.
PT Jhonlin Baratama diminta oleh Agus agar besaran nilai diturunkan dan akan diberi uang fee sebesar Rp50 miliar.
Laporan permintaan tersebut disampaikan kepada Angin dan ia menyetujuinya.
Tim pemeriksa diperintah Angin untuk kemudian mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar diterbitkan untuk tahun pajak 2016 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar untuk tahun pajak 2017.
Karyoto mengungkapkan bahwa dari uang fee perjanjian sebesar Rp50 miliar, hanya dibayarkan Rp40 miliar.
Rp35 miliar dibayarkan secara bertahap di Gedung Ditjen Pajak dengan Wawan Ridwan sebagai penerima perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Rp5 miliar merupakan turut bagian Agus.
Atas perbuatan tersebut, Veronika dan Agus melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).