Jakarta, Retensi.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini Kamis (25/8/2022) menjalani sidang kode etik atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Persidangan etik Ferdy Sambo ditayangkan di akun YouTube POLRI TV. Namun jalannya sidang tersebut tidak ditampilkan secara utuh dan berlangsung tertutup.
Berdasarkan YouTube POLRI TV hanya memperlihatkan ketua sidang dan Ferdy Sambo yang telah menghadiri ruang sidang. Tayangan ini juga tidak diserta suara.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin langsung sidang etik.
Ketua sidang terlihat memasuki ruang sidang etik terlebih dahulu, selanjutnya disusul Ferdy Sambo usai melakukan pemeriksaan kesehatan. Kali ini merupakan kemunculan perdana Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo nampak mengenakan seragam Polri lengkap.
Saat memasuki ruang sidang, Sambo diapit dua personel Propam. Setelah memberikan hormat kepada ketua sidang, Sambo kemudian duduk di kursi yang disediakan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nasib Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini sesuai dengan perintah Kapolri.
Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan harus segera terkait pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56, yang saat ini telah tahap I.
Terdapat 5 orang saksi yang turut dihadirkan dalam persidangan Sambo, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Dedi mengatakan bahwa para saksi tersebut akan didalami terkait peran Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Media diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan dengan visual dan audio lengkap saat keputusan sidang komisi atau vonis hari ini.