Jakarta, Retensi.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan mengikuti sidang tertutup atas dugaan pelanggaran etik terkait pembunuhan Brigadir J, pada esok pagi Kamis (25/8/2022).
Sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin langsung sidang etik tersebut.
Sidang kode etik berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Hal tersebut berarti bahwa setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah, maka sidang etik tidak perlu dilakukan.
Sebelumnya, Mabes Polri didesak oleh Indonesia Police Watch (IPW) agar pelaksanaan sidang etik terhadap eks Ferdy Sambo digelar secara terbuka.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan kepolisian yang ada, persidangan etik secara terbuka dimungkinkan. Maka KKEP didesak untuk sidang digelar secara terbuka.
Lima orang tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan. Diantaranya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Sambo), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan.
97 personel Polri juga telah diperiksa oleh Timsus terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.