Jakarta, Retensi.id – Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) menginginkan perombakan skema yang membebani keuangan negara yaitu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Rabu (24/8/2022) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, mengungkapkan pentingnya reform di bidang pensiunan PNS.
Pengubahan skema pensiunan dari pay as you go yang saat ini menjadi fully funded telah sejalan dengan rencana yang disusun sejak lama.
Dari gaji yang diterima PNS, diambil iuran sebesar 4,75 persen untuk perhitungan skema dana pensiun saat ini.
PT Taspen mengatur skema PNS dan PT Asabri untuk TNI/Polri, serta APBN membayari keduanya.
Sri Mulyani berharap dengan perubahan skema tersebut maka negara tidak lagi terbebani oleh dana pensiunan PNS. Terlebih dalam skema saat ini keluarga tetap harus diberi dana pensiunan jika PNS telah meninggal.
Jumlah pensiun yang akan semakin meningkat akan memunculkan resiko pula dalam jangka panjang.
Kementerian/lembaga terkait baik KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenkeu sendiri telah melakukan pembahasan terhadap perubahan skema pensiunan tersebut.
Dalam skema fully funded saat ini, dana pensiun PNS diambil dari persentase THP. Pembayaran akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) terkait penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri yaitu mencapai Rp2.800 triliun.
Untuk pensiunan PNS, tanggungan negara yang terdiri dari pemerintah pusat memiliki estimasi sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.